BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 


BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN


BANDUNG,GURU R SANI, 2021




IQ, SEJARAH BANGSA

INGATLAH BANGSAKU...


UNDANG-UNDANG DASAR 
1945


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis

Permusyawaratan Rakyat.


BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan

Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,

menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di

ibukota

negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang

terbanyak.

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis

besar dari ada haluan negara.


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan

Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang

sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan

suara

yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan

sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa

jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut

agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia

(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,

memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan

peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

"Janji Presiden (WakilPresiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik

Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan

Bangsa."

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat

perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya

ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak

memajukan

usul kepada pemerintah.


BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan

pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati

dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam

daerah-daerah yang bersifat istimewa.


BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan

Perwakilan

Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan

Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak

disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam

persidangan Dewan

Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan

pemerintah pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

dalam

persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan

pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan

Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil

pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan

kehakiman menurut undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undangundang.


BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang

bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan

wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan

dan

sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI
AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya

masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.


BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,

yang

diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup

orang

banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara

dan

dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.


BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.


BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah

anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah

anggota

Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

Comments

Popular posts from this blog

Posisi Kontrol

PELAJAR PANCASILA

VISI : MEMBENTUK KEPEMIMPINAN SISWA PROFIL PELAJAR PANCASILA MERDEKA BELAJAR

PENGGUNAAN MODUL1 KEMENDIKBUD DALAM PJJ 2 KELAS VIII

3.3.a.10. Aksi Nyata - Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid

Ayo belajar bersama dalam program Guru Belajar dan Berbagi seri Asesmen Kompetensi Minimum

3.2.a.9. Koneksi Antar Materi - Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya

pemimpin pengelolaan sumber daya