Posts

Filosofis pemikiran Ki Hadjar Dewantara menjadi penguatan pengetahuan dan pengalaman baru sebagai pendidik dan pembelajar

Image
BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggera Refleksikan pemikiran Ki Hadjar Dewantara sebagai pengetahuan dan pengalaman baru dalam pembelajaran Pengalaman baru setelah mempelajari secara mendalam pemikiran-pemikiran Ki Hadjar Dewantara Pendidikan dan Pengajaran dalam memahami arti dan tujuan Pendidikan.  (filosofis Ki Hadjar Dewantara)   pengajaran (onderwijs)   adalah bagian dari Pendidikan. Pengajaran merupakan proses Pendidikan dalam memberi ilmu  atau berfaedah untuk kecakapan hidup anak secara lahir dan batin.  Pendidikan (opvoeding)  memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai  keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai  anggota masyarakat.  Kekuatan  dalam menerapkan pengetahuan dan pengalaman baru pemahaman  filosofis Ki Hadjar Dewantara di PPGP menjadi pengembangan diri dan ...

teori dan aplikasi

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggerak  sebagai guru akan berusaha memahami 1. Apakah intisari pemikiran KH Dewantara tentang pendidikan?  sehingga beliau menjadi bapak pendidikan nasional  Pendidikan dan Pengajaran  dalam memahami arti dan tujuan Pendidikan.  (filosofis Ki Hadjar Dewantara)  pengajaran (onderwijs)  adalah bagian dari Pendidikan. Pengajaran merupakan proses Pendidikan dalam memberi ilmu atau berfaedah untuk kecakapan hidup anak secara lahir dan batin.  Pendidikan (opvoeding)  memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai  keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai  anggota masyarakat.  “pendidikan dan pengajaran merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya dalam arti y...

PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN FILOSOFIS KI HAJAR DEWANTARA

Image
BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggerak Pendidikan dan Pengajaran  dalam memahami arti dan tujuan Pendidikan.  (filosofis Ki Hadjar Dewantara)   pengajaran (onderwijs)  adalah bagian dari Pendidikan. Pengajaran merupakan proses Pendidikan dalam memberi ilmu atau berfaedah untuk kecakapan hidup anak secara lahir dan batin.  Pendidikan (opvoeding)  memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai  keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai anggota masyarakat.  “pendidikan dan pengajaran merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya dalam arti yang seluasluasnya”   (Ki Hadjar Dewantara, 2009)   ●Pendidikan   tempat persemaian benih-benih kebudayaan dalam masyarakat.  bahwa untuk menciptakan...

Refleksi Pemikiran Bapak Pendidikan Nasional

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggerak 1. REFLEKSI KRITIS A. Belajar adalah proses yang asalnya tidak tau menjadi tau dan adanya perubahan tingkah laku. Menjadi berat apabila  pola pikir dan hati kita menganggap belajar sebagai kewajiban bukan sebagai hak sehingga badan menolak merasa lelah, permasalahan pembelajaran ini masih sangat relevan di jawab dengan  pemikiran pendidikan Ki. Hajar Dewantara  pendidikan bukanlah tujuan, melainkan  media untuk mencapai tujuan perjuangan yaitu mewujudkan  manusia Indonesia yang merdeka lahir dan batin.  Ki. Hajar Dewantara terlahir dengan nama Raden Mas  Suwardi Suryaningrat pada 2 Mei 1889. kemudian berganti nama di usianya yang ke 39 tahun, ia berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Ki Hadjar Dewantara sangat kreatif, dinamis,jujur, sederhana, konsisten, konsekuen dan berani. Ki Hadjar Dewantara meninggal dunia pada tanggal 26 April 1959 berdasarkan k...

Jurnal lokakarya CGP

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggerak 1. Mendeskripsikan (Reporting): menceritakan ulang peristiwa yang terjadi  Proses seleksi CGP dari pendaftaran, seleksi tahap 1, seleksi tahap 2 merupakan pengembangan diri yang sangat memerlukan konsentrasi tinggi dalam mencapai tujuan yang di harapkan. 2. Merespon (Responding): menjabarkan tanggapan yang diberikan dalam menghadapi peristiwa yang diceritakan, misalnya melalui pemberian opini, pertanyaan, ataupun tindakan yang diambil saat peristiwa berlangsung.  pengisian syarat dan prasyarat sebagai tahapan pengembangan diri dengan mempersiapkan diri mulai dari tahap persiapan administrasi maupun pengisian essay, praktek simulasi mengajar maupun wawancara 3. Mengaitkan (Relating): menghubungkan kaitan antara peristiwa dengan pengetahuan, keterampilan, keyakinan atau informasi lain yang dimiliki.  segala daya upaya ternyata memperoleh hasil yang diharapkan dengan lulus menja...

Guru Bergerak Indonesia Maju

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, guru penggerak Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak. #GuruPenggerak https://youtu.be/X6vP4AkEsLM Program Guru Penggerak Menciptakan Pemimpin Pembelajaran Yang  Berpusat pada Murid Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat: Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid Peran  Guru Penggerak Guru Penggerak diharapk...

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

Image
BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, SEJARAH BANGSA INGATLAH BANGSAKU...  Proklamasi  https://www.youtube.com/watch?v=6ETqk1s6XS8 https://www.youtube.com/watch?v=iegHwX_jrJ4 "Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.,  diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta."

ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN PERTAMBAHAN UUD 1945

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, SEJARAH BANGSA INGATLAH BANGSAKU... UNDANG-UNDANG DASAR 1945 ATURAN PERALIHAN Pasal I Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia . Pasal II Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pasal IV Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. ATURAN PERTAMBAHAN (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. (2) Dalam enam bulan sesudah Majeli...

BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Image
  BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN BANDUNG,GURU R SANI, 2021 IQ, SEJARAH BANGSA INGATLAH BANGSAKU... UNDANG-UNDANG DASAR  1945 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara. BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia meme...