PENDIDIKAN
sumber : ilustrasi, gambar pixabay
PENDIDIKAN dari sisi opini ibarat air, jangan permasalahkan airnya (hidup) yang terpenting adalah wadahnya (kehidupannya), semakin siap menerima perubahan maka semakin banyak keterbukaan, yang menjadi nilai peradaban tanpa melupakan kebudayaannya.
KEABADIAN MANUSIA ADALAH GENERASI PENERUS
BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN RINGAN
SEBUAH OPINI...
GURU R. SANI
BUKU GURU
I. SIKLUS
• PELAKSANAAN
• EVALUASI
• PERENCANAAN
• PELAKSANAAN
• PERENCANAAN
• EVALUASI
II. BUKU KERJA GURU 1 2 3 4
A. BUKU KERJA 1
• 1. SKL.
www.quipper.com/id/blog/info-guru/skl-standar-kompetensi-lulusan/
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
- Melaksanakan ajaran agama yang dianut.
- Mampu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
- Memiliki rasa percaya diri.
- Patuh dan taat pada aturan sosial yang berlaku di lingkungan.
- Menghargai nilai-nilai keberagaman, misalnya suku, ras, agama, golongan sosial, dan ekonomi.
- Memanfaatkan informasi dari lingkungan secara logis, kritis, dan kreatif.
- Menghargai setiap perbedaan pendapat.
- Mampu menunjukkan kecintaannya pada membaca dan menulis.
- Menguasai pengetahuan yang bisa menunjang pendidikannya di jenjang menengah.
- Selalu menerapkan pola hidup bersih.
• KI
• KD
www.sinau-thewe.com/2020/08/ki-dan-kd-k13-kelas-vii-viii-ix-smpmts.html
• 2. Silabus
https://kangandi.net/download-silabus-ips-smp-mts-kelas-789-k13-revisi-terbaru/
• 3. RPP
• 4. KKM
https://sites.google.com/site/pkbmn24/daftar-guru/kkm
B. BUKU KERJA 2
• 1. kode etik guru
Kode etik seorang guru yaitu:
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan bertanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dam martabat profesinya
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.Demikian juga bahwa guru bisa dikatakan sebagai guru profesional ketika ia memiliki kompetensi dasar sebagai guru. Kompetensi guru menjadi suatu hal yang sangat penting dalam mengelola pengajaran kepada peserta didik. Adapun kompetensi yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Melihat tugas dan peran guru yang begitu kompleks dengan tugas yang sangat berat yaitu untuk menjadikan anak-anak bangsa menjadi seorang yang memiliki kecerdasan IQ, EQ, dan SQ sehingga bisa menjadi manusia seutuhnya. Dengan begitu maka Implikasinya adalah kemajuan bangsa. Sebuah proses panjang yang tidak bisa langsung dinikmati dengan sekejap mata. Untuk menunjang keberhasilan pencapaian tugas yang berat ini maka perlu bagi semua pihak agar mau berbenah serta mendukung. Tak hanya dari segi guru tetapi semua pihak juga harus ikut berbenah agar dapat menunjang keberhasilan pendidikan Indonesia.
• 2. Ikrar guru
• 3.Tata Tertib guru
KODE ETIK GURU
Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)
tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-
Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARAT SIPIL NEGARA (ASN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
Regulasi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).
KEHADIRAN
Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.00-15.00 WIB
Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang.
Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.
PAKAIAN KERJA
Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian warna khaki.
Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
Hari Kamis berpakaian batik;
Hari Jumat berpakaian adat
Hari Sabtu berpakaian olahraga;
Pakaian LINMAS digunakan pada saat Peringatan Hari Besar Nasional atau sesuai ketentuan yang diarahkan panitia penyelenggara acara;
Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI atau ketentuan yang diarahkan oleh panitia penyelenggara acara;
Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TATA TERTIB KHUSUS
Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan)
Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.
PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu
Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
Larangan :
Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
• 4. Pembiasaan Guru
• 5. Kalender Pendidikan
• 6. Alokasi waktu
• 7. Prota
• 8. Promes
• 9. Jurnal Agenda guru
C. BUKU KERJA 3
• 1. Daftar hadir
• 2. Daftar Nilai
• 3. Penilaian Sikap / Akhlak/ Kepribadian
https://blog.paperplane-tm.site/2020/03/rancangan-evaluasi-ips-kelas-7-8-9-smp.html
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/Pend-IPS/article/view/65316
• 4. Analisis hasil penilaian
• 5. Program perbaikan dan pengayaan
• 6. Daftar Buku Pegangan guru/siswa
• 7. Jadwal mengajar
• 8. Daya serap siswa
• 9. Kumpulan Kisi2 soal
• 10. Kumpulan Soal
https://taufik129.wordpress.com/bank-soal-ips-smp/
• 11. Analisis Butir soal
https://taufik129.wordpress.com/bank-soal-ips-smp/
• 12. Perbaikan soal
https://taufik129.wordpress.com/bank-soal-ips-smp/
D. BUKU KERJA 4
• 1. DAFTAR EVADIR GURU
• 2. PROGRAM RTL
Comments
Post a Comment
KRITIK DAN SARAN PENGEMBANGAN SITUS...