PPPK Guru




BUKAN PERISTIWA BUKAN KEJADIAN OBROLAN SANTAI

BANDUNG, GURU R. SANI, 04-07-2021, 09:09


IQ, sekilas info guru… 

RANGKUMAN GAMBARAN SYARAT PENERIMAAN PPPK GURU DARI SSCASN

Untuk ketentuan PPPK guru adalah sebagai berikut:

-Guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud

-Honorer Tenaga Harian Kontrak 2, sesuai database Badan Kepegawaian   Nasional

-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar   di Database Lulusan    Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Secara umum, ketentuan seleksi PPPK adalah sebagai berikut:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling         tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan     peraturan perundang-undangan
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
     a. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
     b. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
     c. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri
     d. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih            berlaku
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan
9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan                    fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 
     a. Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah 
     b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan                                       swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Selamat berjuang Guruku, Sahabat dan Teman Seperjuanganku semoga pengabdianmu mendapatkan pengakuan secara formal. Walaupun tentu saja tidak semua karena kita harus memaklumi akan Quota dan kemampuan Anggaran negara…





Comments

Popular posts from this blog

Ayo belajar bersama dalam program Guru Belajar dan Berbagi seri Asesmen Kompetensi Minimum

Konsep Pengambilan dan Pengujian Keputusan

VISI : MEMBENTUK KEPEMIMPINAN SISWA PROFIL PELAJAR PANCASILA MERDEKA BELAJAR

Posisi Kontrol

model manajemen perubahan Inkuiri Apresiatif

KBM IPS KELAS VII SMP

OFFROAD

KEMAKMURAN SEBUAH UTOPIS ATAUKAH KENYATAAN

REVOLUSI TULISAN